Bulan Kedua 2021, Telkomsel Masih Belum Bayarkan Retribusi ke Pemko Padang

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) hingga awal Februari 2021 masih belum melunasi retribusi menara tahun 2020.

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

PADANG, KLIKPOSITIF— PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) hingga awal Februari 2021 masih belum melunasi retribusi menara tahun 2020.

Hingga detik ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang belum menerima pemberitahuan pelunasan dari provider seluler tersebut.

“Sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan pelunasan dari Telkomsel,” kata Kepala Diskominfo Kota Padang Rudy Rinaldy.

Ia mengatakan, dari 17 provider yang ada, hanya Telkomsel yang belum membayar retribusi menara pemancar tersebut.

Ia mengatakan, tagihan retribusi provider terbesar di Indonesia itu mencapai Rp600 juta lebih. Angka itu belum termasuk denda yang terus berjalan.

“Dari seluruh provider itu, Telkomsel termasuk memiliki jumlah menara yang cukup banyak di Padang. Komposisinya sebanyak 21 persen dari seluruh jumlah menara,” lanjutnya.

Menurtnya, Telkomsel menyumbang pendapatan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Padang. Sumbangan PAD dari provider tersebut sebanyak 23 persen dari seluruh income retribusi tower.

“Kita berharap Telkomsel segera melunasi pembayaran, jangan terlalu lama, karena argo denda terus berjalan,” lanjutnya.

Sementara itu, satu provider lain, Indosat, telah membayar retribusi menara. Provider ini sebelumnya juga belum melunasi retribusi pada tahun 2020. Tagihan Indosat ketika itu mencapai Rp77 juta.

“Indosat sudah membayar retribusi menaranya, kemarin ini,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan kenapa mereka sampai saat ini masih belum membayarkan retribusi tersebut.

Namun sebelumnya pihak Telkomsel pernah memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Waktu itu, pihak Telkomsel mengakui belum membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Padang untuk tahun 2020 lalu.

“Saat ini kami sedang memproses pembayaran retribusi, diharapkan awal tahun ini sudah dapat terposes secara keseluruhan terkait retribusi ini,” kata GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel, Alvo Ismail, pada Kamis 7 Januari 2020 yang lalu.

Ia mengatakan, keterlambatan tersebut disebabkan karena pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng.

“Harusnya tagihan itu langsung kami yang menerima sebagai user di Padang,” lanjutnya.

Menurutnya, tagihan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Padang ke Kantor Pusat Telkomsel dan pihaknya tidak mengetahui tagihan tersebut.

“Secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini,” tutupnya.

Exit mobile version