KLIKPOSITIF – Pasangan Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk menghadapi sengketa Pilkada Mentawai di Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih itu telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait langsung, dalam gugatan yang diajukan oleh paslon Rijel Samaloisa dan Josep Sarogdok.
Pendaftaran permohonan dilakukan pada Senin (6/1) kemarin dengan membawa sejumlah dokumen terkait keabsahan pelaksanaan Pilkada Mentawai.
Juru Bicara pasangan Rinto-Jakop, Hendri Saleleubaja mengatakan, dalam permohonan itu, pihaknya membawa dokumen C1, sebagai bukti penguat untuk membantah dugaan kecurangan dalam Pilkada Mentawai.
“Semua dokumen itu kita lampirkan yang berisi tanda-tangan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan suara. Selain itu ada pula saksi yang kita siapkan,” katanya.
Hendri menyebutkan, ada saksi yang disiapkan untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai dalam gugatan tersebut.
“Kita hadirkan saksi pada TPS yang disebutkan dalam permohonan pemohon. Dari 18 TPS yang disebutkan terjadi kecurangan, kami hadirkan saksinya,” bebernya.
Pada penyampaian permohonan ini, Hendri juga mensinyalir sejumlah keanehan dalam gugatan yang dilayangkan oleh paslon Rijel-Josep.
Adapun keanehan itu soal dugaan penggunaan hak suara oleh pemilih yang sedang tidak berada di daerah pemilihan, ketika Pilkada berlangsung.
Menurut dia, dugaan itu mengada-ada. Sebab saat perhitungan suara di semua tingkatan, pihak pasangan Rijel-Josep tidak menyampaikan protes apa-apa.
“Pertanyannya darimana mereka tahu hak suara itu digunakan orang lain, dan memilih siapa? Mereka mungkin punya datanya, tapi kenapa saat pemilihan atau perhitungan suara tim tidak komplain?,” sebut Hendri.
Ditambah lagi, paslon Rijel-Josep telah menandatangani keputusan hasil perhitungan suara, yang menurut dia, artinya semua proses tersebut sah dan tidak bermasalah.
“Kenapa malah di tengah jalan muncul gugatan? Tapi meski begitu kita tetap hargai, karena ada ruangnya,” sebut kader Partai Golkar Mentawai itu.
Kendati demikian, Hendri bersama tim pemenangan Rinto-Jakop meyakini bahwa KPU serta Bawaslu telah melaksanakan Pilkada dengan sukses di Mentawai.
Hal itu ditandai dengan kondusifitas yang terjalin selama pemilihan, dan tidak adanya gejolak di tengah masyarakat.
“Kita mendukung KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawa Pemilu, atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar.”
“Dengan itu kami melengkapi pernyataan demikian dengan dokumen-dokumen pendukung terkait Pilkada, sebagai pihak terkait langsung dalam gugatan ini,” pungkasnya.