Bukittinggi Persingkat Jadwal Pembuangan Sampah, Catat Waktunya

Warga diminta mentaati

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Wali Kota Erman Safar menyebutkan telah terjadi perubahan jadwal pembuangan sampah di Bukittinggi.

Perubahan itu dikeluarkan Wako melalui Surat Edaran No.189-45-611-2021 tanggal 19 Juli 2021 lalu.

“Jadwal pembuangan sampah sebelumnya kan dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, sekarang berubah dari pukul 18.00 hingga 22.00 WIB,” ungkap Erman Safar, Jum'at 8 Oktober 2021.

Dia meminta warga untuk mengikuti edaran mengenai jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST).

Selain itu, warga juga diharapkan membawa sampah ke TPST dalam keadaan terbungkus.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada jamnya, dan di sembarang tempat, bisa dikenai sanksi sesuai Perda nomor 3 tahun 2015, dengan denda 250 ribu rupiah.

“Agar kota Bukittinggi menjadi aman, nyaman dan bebas sampah dapat terwujud,” ungkapnya.

Data yang KLIKPOSITIF himpun, jumlah sampah di Bukittinggi berkisar antara 110 hingga 120 ton per-harinya. Sementara TPST yang resmi, berjumlah 14 titik.

Sampah-sampah yang terkumpul itu, kemudian dibawa ke TPA Regional Payakumbuh.

(*)

Exit mobile version