PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diskusi ini sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kegiatan yang dibuka Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, merupakan rangkaian yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022, Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota.
BPKD selaku inisiator bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sekdako Sonny menyampaikan, diskusi dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.
“Diskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya,” ujar Sonny.
Lanjut Sonny, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E. mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
Ia berharap, UU ini dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
“Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Winarno.
Turut hadir dalam diskusi tersebut, kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta stakeholder seperti pengusaha rumah makan/restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.(Heri)