PADANG, KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menandantangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Politeknik Negeri Padang (PNP), Selasa (2/5/2023).
Perjanjian kerjasama tersebut tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta praktek atau magang PNP.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang Padang BPJS Ketenagakerjaan Jefri Iswanto dan Direktur PNP Surfa Yondri.
Direktur PNP, Surfa Yondri dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini merupakan jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi para mahasiswa yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Begitu juga saat melaksanakan PKL dan mahasiswa masuk ke dunia kerja, ada industri yang mempersyaratkan bahwa setiap mahasiswa harus mempunyai atau sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami di Politeknik Negeri Padang yang lebih dominan melaksanakan praktek tentu mempunyai risiko kerja yang semakin tinggi. Ini perlu sama-sama kita pahami dan kita maknai secara positif, bahwa ini tujuannya adalah untuk proteksi diri dan perlindungan mahasiswa yang mengikuti praktek kerja lapangan atau magang di industri,” ujar Yondri.
Dengan adanya kerja sama ini, Yondri berharap bisa membantu mahasiswa-mahasiswa apabila terjadi kecelakaan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memilih PNP sebagai mitra.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menjelaskan bahwa saat ini terdapat 5 program jaminan sosial tenaga kerja.
Pertama, jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah bekerja, termasuk mahasiswa magang. Perlindungan yang diberikan mulai dihitung dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah.
“Jadi teman-teman magang, perlindungannya 18 jam. Keluar dari halaman rumah itu sudah dihitung argonya,” kata Jefri.
Jefri menjelaskan apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung sampai sembuh. Selain itu ada juga santunan, beasiswa, homecare, dan jaminan sampai kembali bekerja.
Kemudian program yang kedua yaitu jaminan kematian. Jefri menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Jika kepesertaannya sudah sampai 3 tahun, santunan berupa beasiswa kepada 2 orang anaknya juga akan diberikan sebesar Rp174 juta.
Program ketiga jaminan hari tua yang prinsipnya sama seperti tabungan. Tujuannya agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Pada kesempatan itu, Jefri mengimbau agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.