Bos dan Karyawan yang Nikmati Fasilitas Kantor Bakal Dikenai Pajak

Fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

ilustrasi

ilustrasi (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk fasilitas yang diterima oleh pegawai alias natura. Karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan. Adapun penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai maupun bos perusahaan besar.

Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan. Dengan kata lain semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pasal 4, disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa

pun.

Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Meski begitu ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini.

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

atau

Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah tak yakin kebijakan ini akan sangat signifikan meningkatkan penerimaan negara. “Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya. Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah,” kata Piter.

Menurutnya aturan kebijakan ini lebih kepada konsepsi pajak, dimana kata dia penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak.

Exit mobile version