PESSEL, KLIKPOSITIF– Bolos sekolah, delapan siswa SMA di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat terjaring razia Polisi Pamong Praja (Pol PP), Senin 15 Agustus 2022.
Petugas Pol PP mengamankan pelajar ini saat keluyuran di kawasan Pasar Baru Kecamatan Bayang.
Kedapatan tidak masuk kelas saat jam pelajaran, petugas langsung menggiring mereka ke Kantor Pol PP Pessel.
Saat petugas mendatangi, para siswa yang bolos sekolah ini sedang asyik sedang menghisap rokok di belakang sebuah rumah kosong.
“Benar, saat kami amankan dari mereka ada yang sedang merokok,” ungkap Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Pessel, Dongki Agung Pribumi.
Ia menjelaskan, penjaringan sejumlah pelajar salah satu SMA Negeri di Bayang ini, setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan mereka.
Mereka terjaring petugas sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas sedang melakukan operasi.
“Setiap anak sekolah tidak boleh berada di tempat umum dan tempat lain saat jam sekolah,” terangnya.
Ia menegaskan, aturan itu tertuang dalam Perda Pessel Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat satu.
“Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan,” terangnya.
Lanjutnya, usai melakukan pembinaan, kedelapan pelajar itu dipulangkan kepada orang tuanya.
Namun, sebelum pulang mereka terlebih dahulu harus membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Supaya mereka tidak mengulanginya lagi,” ujar Agung.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.