PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – BNN Kota Payakumbuh sebagai vertikalisasi Badan Narkotika Nasional RI di Kota Payakumbuh bertugas melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Payakumbuh. BNN Kota Payakumbuh bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 28 Desember 2021. Ia mengatakan langkah-langkah nyata yang dilakukan antara lain melalui strategi pengurangan permintaan (demand reduction), yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar memiliki imun terhadap penyalahgunaan narkotika, dan strategi pengurangan pasokan (supply reduction), melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pada tahun 2021 terdapat beberapa program Prioritas Nasional (PN) yang dilaksanakan oleh BNN Kota Payakumbuh, diantaranya Program Desa Bersinar, Program Ketahanan Keluarga, dan Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Selain itu juga ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan kelanjutan dari lnpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN, yang mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian / Lembaga untuk ikut mendukung upaya P4GN ,” katanya.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan program P4GN, BNN memiliki 4 pilar, antara lain Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi. Untuk Bidang pemberantasan dikatakannya selama tahun 2021 BNN Kota Payakumbuh melakukan pengungkapan terhadap 8 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah kerja BNN Kota Payakumbuh.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ganja sebanyak 30.996,64 gr dan Sabu sebanyak 5,9 gr. Kemudian dari 8 kasus tersebut berhasil diamankan 10 orang tersangka. Selama tahun 2021 BNN Kota Payakumbuh juga melakukan 8 kali layanan Assesmen Terpadu (TAT),” ujarnya.
Selain pengungkapan dan penyidikan yang dilakukan secara mandiri, bidang pemberantasan BNN Kota Payakumbuh juga aktif bekerjasama dengan Polres Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumatera Barat dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Payakumbuh. BNN Kota Payakumbuh bersama Lembaga Pemasyarakatan Kota Payakumbuh juga rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap tahanan di Lapas Klas II a Payakumbuh dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan / peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
“Selain itu, BNNK Payakumbuh juga tergabung dalam tim 7 Kota Payakumbuh untuk mengatasi permasalahan Pekat di Kota Payakumbuh. Kemudian untuk bidang pencegahan, BNNK Payakumbuh telah melakukan Program Advokasi P4GN dengan mencanangkan 20 Kelurahan Bersih Narkoba (BERSINAR) dan Program Deseminasi Informasi P4GN dengan Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba sebanyak 10 orang yang berasal dari pelajar tingkat SMA/SMK/MA yang dikenal dengan DUTA SINAR ( Duta Generasi Anti Narkoba ),” katanya.
Sementara itu, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan seperti advokasi, pembentukan 100 pegiat anti narkoba, workshop, tes urine di 5 lembaga yang melibatkan 213 orang peserta. Kemudian juga melakukan rehabilitasi guna menekan jumlah pengguna narkoba, baik kepada pecandu, penyalah guna maupun korban penyalah guna narkoba.
“Melalui berbagai upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan tersebut, BNN Kota Payakumbuh berharap dapat membebaskan Indonesia pada umumnya, dan Kota Payakumbuh khususnya dari kondisi darurat Narkoba dengan menciptakan generasi sehat, generasi yang bebas dari Narkoba. Mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu harus menjadi musuh bersama. Aparat pemerintah harus bersinergi, menyatukan kekuatan untuk menghadapi kejahatan ini untuk mewujudkan Payakumbuh Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar Kepala BNNK Payakumbuh.