BKKBN Sumbar Sosialisasikan Perjanjian Kinerja PPPK ke OPD KB se-Sumbar

PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Sumbar melakukan koordinasi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kinerja PPPK kepada OPD KB Kabupaten/Kota se – Provinsi Sumatera Barat.

Pertemuan ini bertujuan agar OPD KB dapat menetapkan target kinerja 5 (lima) tahun dalam perjanjian kinerja PPPK Tahun 2022 sesuai dengan pemetaan rencana penempatan PPPK Tahun 2022.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati menyampaikan, Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator atau ukuran yang digunakan untuk mengendalikan kinerja suatu organisasi, unit kerja, atau individu, dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.

Terdapat 9 (sembilan) indikator kinerja utama BKKBN sebagaimana tertera dalam Peraturan BKKBN nomor 6 tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKBN tahun 2020-2024 yaitu sebagai berikut:

1. Angka Kelahiran menurut Usia (ASFR) 15-19 tahun,
2. Angka Kelahiran Total (TFR),
3. Prevalensi Kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR),
4. Persentase Peserta KB Aktif (PA) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP),
5. Median Usia Kawin Pertama Wanita,
6. Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet need),
7. Tingkat Putus Pemakaian Kontrasepsi (Discontinuation Contraceptive Rate/DCR) 12 bulan,
8. Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga),
9. Persentase Masyarakat yang Terjangkau Program Bangga Kencana.

Penjabaran kinerja dilakukan dari atas ke bawah (cascading top-down) mengidentifikasikan indikator kinerja untuk individu mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi dan diturunkan secara berjenjang ke unit kerja di bawahnya sampai pada jajaran pegawai.

“Contoh indikator kinerja dari Kepala Perwakilan diturunkan ke pegawai di perwakilan dan PKB atau PLKB di lapangan,” ungkap Fatmawati, saat kegiatan Rapat koordinasi Data Lintas Sektor Provinsi Sumbar, Rabu (27/9) di Padang.

Dikatakan juga, PPPK sebagai ASN di BKKBN memiliki perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja, yaitu untuk yang dilantik Tahun 2023 ini selama 5 tahun. Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada penerima amanah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Terkait perjanjian kinerja tersebut PKB PPPK wajib memenuhi target dari setiap indikator yang telah ditetapkan dalam masa perjanjian kinerja tersebut yaitu selama 5 tahun,” sambungnya.

Selanjutnya, perjanjian kinerja itu akan dilakukan penilaian setiap tahun.
Hasil penilaian kinerja PPPK tersebut dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK. Oleh karena itu, penting bagi setiap PKB PPPK untuk memastikan target yang telah disusun tercapai setiap tahunnya.

Untuk mencapai target kinerja Perwakilan BKKBN Prov Sumatera Barat dan juga di OPD KB di kabupaten/kota, tentunya sangat dipengaruhi dari capaian kinerja PKB/PLKB di lapangan. Untuk itu, perlu kiranya untuk merencanakan penetapan target kinerja yang tepat dan sesuai sasaran, terutama pada perjanjian kinerja PKB/PLB di lapangan.

Untuk peserta, terdiri dari 2 (dua) orang Kabid KB dan KS pada 15 (lima belas) OPD KB Kab/Kota dan 1 (satu) orang Sekretaris OPD KB untuk 2 Kabupaten dengan total peserta keseluruhan adalah 32 orang.

Exit mobile version