PADANG, KLIKPOSITIF- Bidan memiliki peran penting dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan stunting.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati saat Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Bidan di Fasilitas Kesehatan Tahun 2023 yang digelar secara Daring, Senin (21/8).
Fatmawati menyebutkan salah satu penyebab AKI tinggi yaitu masih banyaknya jumlah kehamilan risiko tinggi, termasuk Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan kehamilan 4 Terlalu (Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu dekat dan Terlalu banyak).
Menurutnya, masalah ini dapat diatasi melalui program Keluarga Berencana (KB) berbasis hak dan orientasi kesehatan reproduksi dengan layanan bermutu, yang aman, berkelanjutan, kesertaan sukarela, tidak diskriminatif, dan informed choice.
Dikatakan juga, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen utama kualitas layanan. Dalam program KB, tenaga kesehatan berperan sebagai SDM yang mengelola program dan memberikan pelayanan KB.
Namun, hampir setengah dari jumlah tenaga kesehatan di Indonesia belum memiliki kompetensi standar dalam memberikan pelayanan KB (BKKBN,2019). Tenaga Kesehatan yang berwenang untuk memberikan pelayanan Keluarga adalah bidan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, bidan memiliki tugas dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana.
Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pelatihan pelayanan KB yang ditujukan bagi tenaga kesehatan, terutama bidan merupakan salah satu cara strategis memperbaiki kualitas pelayanan KB.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan dalam upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan KB di layanan kesehatan. Pelatihan pelayanan KB khususnya IUD dan Implant dilaksanakan supaya Bidan lebih profesional dalam melaksanakan pelayanan KB.
Dalam pelatihan ini Bidan akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan profesionalitas seorang Bidan dalam melakukan pelayanan kontrasepsi.
Fatmawati juga mengatakan dalam Percepatan Penurunan Stunting, Bidan juga berperan sebagai Tim Pendamping Keluarga, bersama dengan kader PKK dan Kader KB. Bidan dapat memeriksa Calon Pengantin (Catin) yang akan melaksanakan pernikahan, dan hasil pemeriksaan dari Bidan ini akan di upload oleh catin ke dalam aplikasi elsimil, sehingga bisa diketahui apakah catin tersebut beresiko stunting atau tidak.
“Pentingnya peran Bidan dalam pelayanan kontrasepsi, maka dilaksanakan pelatihan pelayanan kontrasepsi ini sehingga diharapkan masyarakat di tingkat lini lapangan dapat terlayani dalam mendapatkan pelayanan pemakaian kontrasepsi khusunya IUD dan Implant,” tutup Fatmawati.