Biaya Umrah di Masa Pandemi Perlu Penyesuaian, Sekjen Kemenag: Harus Dihitung Cermat

kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, agar harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

.

. (Net)

KLIKPOSITIF – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar meminta kepada Ditjen PHU untuk melakukan penyesuaian harga referensi umrah di masa pandemi. Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air.

“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” jelas Nizar demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis (14/10/2021).

Ia menambahkan kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, agar harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jamaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” urainya.

Menurutnya ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi misalnya, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali.

“Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” tandasnya.

Kemenag pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.

Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Exit mobile version