Besok, ASN Pemko Padang Pakai Seragam Baru

ASN

ASN

ASN (Net)

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF –Besok, Senin 1 Februari 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejajaran Pemerintah Kota Padang akan menggunakan seragam baru.

Hal tersebut karena adanya aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang terkait pakaian dinas.

“Pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Non-ASN seperti honorer/kontrak, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi sama setiap harinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi Junir.

Menurutnya, aturan pakaian ASN tersebut diatur melalui Surat Edaran BKPSDM Kota Padang nomor: 870.136/BKPSDM-Pdg/2021 tentang Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN.

“Aturan ini akan dimulai pada 1 Februari 2021, PNS pria dan wanita di Pemko Padang mengenakan pakaian berwarna kuning khaki dengan atribut lengkap setiap hari Senin dan Selasa,” lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk kelengkapan atribut berupa papan nama, lambang korpri, serta pin anti sogok. PNS wanita mengenakan jilbab warna kuning mustard.

“Seluruh PNS harus mengenakan sepatu pantofel hitam,” lanjutnya.

Pada hari Rabu, seluruh PNS wajib mengenakan baju putih dengan celana dan sepatu berwarna hitam. Sedangkan pada hari Kamis, PNS mengenakan batik.

“Pada hari Jumat mengenakan baju koko dan peci bagi pria, sedangkan wanita berpakaian muslimah,” sebut Suardi.

Sementara itu, ASN honorer atau kontrak di Pemko Padang juga diatur dalam berpakaian. Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu seluruhnya mengenakan pakaian dengan atasan putih dan celana atau rok berwarna kuning khaki. Sedangkan hari Kamis mengenakan batik dan hari Jumat mengenakan baju koko dan baju muslimah.

“Honorer atau kontrak tidak mengenakan lambang korpri, hanya papan nama dan pin anti sogok,” lanjutnya.

Sementara untuk ASN non muslim, menurutnya menyesuaikan dengan tetap berpakaian sopan seperti menggunakan rok atau celana panjang saja.

Exit mobile version