Berniat Batalkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Bagi Pemudik, Pemprov DKI Akan Rapat dengan Polda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kabar pembatalan rencana penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk bepergian saat larangan mudik

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

KLIKPOSITIF – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kabar pembatalan rencana penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk bepergian saat larangan mudik. Pihaknya baru akan membahasnya lagi hari ini, Selasa (27/4/2021).

Kabar tak jadinya menggunakan SIKM diungkap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pemprov DKI sendiri yang berniat membatalkannya.

Riza mengatakan, rencananya Gubernur Anies Baswedan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk membahas SIKM. Nantinya akan diputuskan masalah penerapan regulasi itu.

“Kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, ditulis Selasa (27/4/2021).

Politisi Gerindra ini menyatakan sampai sekarang belum ada keputusan untuk tak memakai regulasi SIKM selama masa larangan mudik 6-17 April. Ketentuan ini telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6-17 April kan memang diberlakukan SIKM,” tuturnya.

Kendati demikian, Riza menyebut bisa saja nantinya akan ada keputusan mengganti aturan SIKM dalam rapat itu. Menurutnya tak masalah SIKM diganti asalkan bisa mengurangi penularan Covid-19.

“Namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kita akan diskusikan kembali dengan Polda Metro,” pungkasnya.

Sumber : suara.com

Exit mobile version