Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak

Tarifnya naik drastis sampai 45 persen.

Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Daftar tarif baru penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Merak dikeluarkan jelang musim mudik lebaran 2020. Tarifnya naik drastis sampai 45 persen.

Hanya saja sampai saat Pelabuhan Merak ditutup untuk pemudik akibat pandemi Covid-19.

Berikut perubahan tarif di Pelabuhan Merak :

Dewasa

Anak – anak

KENDARAAN

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Kendaraan penumpang

Kendaraan Barang

Golongan V

Kendaraan barang

Golongan VI

Kendaraan penumpang

Kendaraan barang

Golongan VII

Golongan VIII

Golongan IX

Tarif penyeberangan itu dinaikkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5/2020) besok.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kamis (30/4/2020).

Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.

Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.

“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.

Dia menuturkan kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.

“Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” kata dia.

Exit mobile version