Berkelahi Gara-gara Pacar, Satu Pelajar di Bukittinggi Meninggal Dunia

Karena permasalahan asmara, seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri di Bukitttinggi - Sumbar bernama Fito Khair Khalis (17) meninggal dunia setelah dipukul beberapa kali di bagian kepala oleh pelaku berinisial NR

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Karena permasalahan asmara, seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri di Bukitttinggi – Sumbar bernama Fito Khair Khalis (17) meninggal dunia setelah dipukul beberapa kali di bagian kepala oleh pelaku berinisial NR, Sabtu 6 Februari 2021.

Pelaku masih berusia 17 tahun, yang juga merupakan seorang siswa di Sekolah Menenegah Tingkat Atas di Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan kejadian perkelahian tersebut terjadi pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kawasan Belakang Balok Kota Bukitttinggi.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara (cewek), yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban. Entah kenapa kemudian pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Disaat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal.

Perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP. Namun korban yang waktu itu mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit. Namun malang, sekitar pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.

“Mendapat informasi perkelahian tersebut TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR pelajar SMAP Kota Bukittinggi dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi,” ujar Kasat Reskrim.

“Laporan dari pihak keluarga korban sudah kita terima, kita respons cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan, kita juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” sambung Kasat Reskrim.

Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Exit mobile version