Berantas Praktik Rentenir dan Koperasi Ilegal, Menkop UKM : Cara Kerja Mereka Progresif dengan Bunga yang Mencekik

Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta, kenyataan di lapangan bank penyalur kredit seringkali tetap meminta agunan

Menkop UKM Teten Masduki

Menkop UKM Teten Masduki (Dokumentasi BPMI Setpres)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta, kenyataan di lapangan bank penyalur kredit seringkali tetap meminta agunan.

“Karena itu rentenir hadir. Cara kerja mereka yang progresif dengan bunga yang mencekik meskipun cepat, namun tetap saja ini merugikan. Di sini kami melihat koperasi sebagai alternatif pembiayaan murah dan mudah,” ujar Menkop UKM Teten Masduki, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Senin (30/08/2021).

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berkomitmen untuk terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal.

“Kami sedang melirik koperasi bisa menjadi mitra usaha mikro dalam mendapatkan pembiayaan,” ujar Teten Masduki.

Teten menambahkan, koperasi bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro mengingat jumlah koperasi di Indonesia cukup besar. Lebih lanjut Menkop UKM memaparkan, berdasarkan data survei Bank BRI dan PNM baru-baru ini, terdapat 30 juta usaha mikro yang belum terhubung ke lembaga keuangan formal.

Teten menambahkan, koperasi tidak hanya dapat berperan sebagai alternatif penyaluran pembiayaan mikro tetapi juga dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan skala ekonominya.

“Koperasi bukan hanya sekadar pinjaman tapi sekaligus menjadi konsolidator dan agregator usaha mikro agar skala ekonominya naik,” pungkasnya.

Exit mobile version