PADANG, KLIKPOSITIF – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah sangat kecewa kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Padahal, Wali Kota Padang Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75. Dalam surat edaran tersebut menekankan kepada Camat dan Lurah untuk mengimbau warganya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
“Saya sangat kecewa masih banyak bendera merah putih yang tidak ada dipasang di rumah penduduk dan warung-warung seperti di daerah Imam Bonjol, Permindo, dan jalan Hamka termasuk di beberapa tempat lainnya. Untuk itu saya minta kepada camat dan lurah untuk pro aktif menyampaikan kepada warga untuk memasang bendera putih di halaman rumah dan kedai masing-masing,” jelas Wako Mahyeldi, Jumat (14/8/2020).
Mahyeldi mengingatkan kepada semua masyarakat untuk memasang bendera merah putih di rumah dan warung masing-masing karena ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang bersimbah darah demi tegaknya NKRI.
“Apa salahnya kita menghargai jasa para pahlawan yang berjuang demi bangsa dan negara kita dengan memasang bendera merah putih. Masa untuk memasang bendera merah putih saja kita enggan,” sesal Mahyeldi.
Lebih jauh dikatakan Mahyeldi, pihaknya akan melakukan teguran kepada perangkat kecamatan dan kelurahan maupun dari pada warga dari pada pemilik usaha dan kedai yang tidak memasang bendera merah putih.
“Dalam rangka peringatan 17 Agustus 2020 nanti, saya akan mengajak Forkopimda untuk melakukan sidak ke kecamatan dan kelurahan di beberapa tempat yang tidak memasang bendera merah putih, kita akan berikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel tidak memasang bendera merah putih,” pungkasnya.