KLIKPOSITIF – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022) malam memberi vonis bebas pada belasan orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)
Total 13 terdakwa tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata Ketua Majelis Hikim, Rinaldi Triandoko.
Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Juandra dan Hendra Jonipara selaku hakim Anggota menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Pernyataan Pengacara
Sementara itu, Suharizal selaku pengacara dua orang terdakwa mengaku memang dari awal persidangan memang kedua klien nya itu tidaklah bersalah.
“Tentu kami mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa. Para terdakwa khususnya klien kami memang tidak terbukti melakukan korupsi,” tuturnya.
Suharizal berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekan Baru.
“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ucapnya