Belasan Bangunan Disegel Pemko Payakumbuh, Ini Penyebabnya

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan dsegel pada tahap I dan empat bangunan segel pada tahap II.

Tiga antaranya berlokasidi Kecamatan Payakumbuh Barat telah cabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan segel hari ini” kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar, Kamis (13/10).

Muslim menambahkan, sebelum lakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah teguran, kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dsegel,” terang Muslim.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” jelasnya.

Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” ucapnya.

“Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.

Lebih lanjut Kabid. Penataan Ruang EkaDiana Rilva, keempat bangunan yang segel pada tahap II sudahdiberi teguran SP-III.

Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara.

“Kebanyakakan bangunan yangdisegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harusdihentikan sampai izinnya keluar,” ucapnya.

“Kalau tidakdiurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019,” pungkasnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version