KLIKPOSITIF – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bidang PengumpulanRizaludin Kurniawan mengatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi zakat mencapai Rp3 triliun.
“Hitungan kami, zakat yang bisa ditarik dari perusahaan-perusahaan BUMN bisa mencapai sekitar Rp3 triliun,” katanya.
Selama ini BAZNAS belum pernah menerima zakat sebesar itu. Rizaludin mengatakan ada hal yang membuat belum optimalnya penghimpunan zakat dari UPZ BUMN. Pertama, karena masih minimnya literasi tentang pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Yang kedua adalah mungkin ada yang tahu, tapi mereka berani menyalurkan sendiri aja gitu, jadi artinya mereka berpikir yang lain juga tidak apa-apa, dan ada saja yang nekat tetap menyalurkan saja,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS bidang Penyaluran, Saidah Sapuan. Saidah mengungkapkan, beberapa unit pengumpul zakat (UPZ) dari BUMN yang belum masuk dalam ekosistem Baznas adalah Bank BRI, PLN, dan Pertamina. “BRI belum masih dalam proses, kemudian Pertamina belum, PLN belum,” tutur Saidah.
Rizaludin melanjutkan, selama ini, mereka mengumpukan dan mengelola sendiri duit zakat yang dihimpun dari karyawan. Parahnya UPZ yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan BUMN ini tidak mengantongi izin. “Padahal dalam Undang-Undang Zakat, pengelola zakat yang tidak berizin dapat dipidana,” sambungnya.
Atas dasar itu, dia pun mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membuat regulasi yang mendorong dan mengatur penghimpunan zakat secara signifikan.