KLIKPOSITIF – Kakan Kemenag Lima Puluh Kota H.Irwan menyatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah.
Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah 3T melalui optimalisasi dana zakat yang dkelola oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz).
“Program ini merupakan ikhtiar kolektif Pemerintaha Daerah bersama Kemenag Lima Puluh Kota dan Baznas dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,” terang Kakan Kemenag.
Irwan menambahkan, berbagai persiapan untuk mewujudkan program itu di Lima Puluh Kota telah mulai rintis semenjak tiga bulan yang lalu.
“Dengan mengunjungi Baznas Pusat dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, dan Kabupaten Lima Puluh Kota tunjuk sebagai pilot project Kampung Zakat tahun 2022,” jelasnya.
Kampung Zakat sebagai Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
Sementara itu Ketua Baznas Lima Puluh Kota Yulius menjelaskan, Program itu merupakan salah satu pendekatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis kearifan lokal.
“Program ini harapannya mampu menjadi katalisator dalam meningkatkan taraf hidup masyarkat yang mandiri secara ekonomi, sejahtera lahir dan batin,” katanya.
Sebab itu, ia berharap program Kampung Zakat mendapat dukungan nyata dari seluruh pihak.
Pemda Siapkan Payung Hukum
Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Bupati Lima Puluh Kota menyatakan kedepanya Pemerintah Daerah akan mengodok payung hukum pelaksanaan program tersebut.
“Payung hukum ini agar program tersebut memiliki landasan legal formal yang kuat,” terang Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruhnya untuk terus membangung koordinasi lintas sekoral.
Hal tersebut untuk memperkuat program Kampung Zakat yang akan luncurkan tersebut.
“Saya berharap program ini menjadi program “Basamo Lima Puluh Kota” tegas Bupati.