Bawaslu Sumbar Soroti Netralitas ASN Saat Pemilihan, Ini Alasannya

KLIKPOSITIF – Bawaslu Sumbar menilai pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) sangat rawan dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Bukan tanpa sebab, karena pemilu sebelumnya, selalu terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, pelanggaran netralitas ASN di Sumbar pada Pemilu 2019 berjumlah 27 kasus.

Kemudian pada Pilkada Sumbar 2020 terjadi peningkatan menjadi 71 kasus.

Namun pada Pemilu 2024, jumlahnya turun drastis menjadi 4 kasus.

Menurut Alni, peserta pemilu memanfaatkan para ASN dalam pemilihan, sehingga terjadi pelanggaran netralitas ASN.

“Berkaca dari pemilihan sebelumnya, pasangan calon, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, akan mempunyai kemauan, bernafsu besar ingin memanfaatkan elektabilitas mereka,” ujar Alni saat kegiatan sosialisasi perbawaslu terkait netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berlangsung di Hotel Balcone Agam, Sabtu 15 Juni 2024.

Menurut Alni, dalam tahapan pemilihan kepala daerah, sudah ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti ke ASN.

“Ada dari Bawaslu Sumatera Barat, ada dari Pasaman,” tutur Alni.

Kalau di lihat dari angka, atau jumlah kasus pelanggaran, menurut Alni, yang tertinggi kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar terjadi di daerah Pasaman, Sijunjung dan Lima Puluh Kota.

“Ada di Kota Solok, tapi angkanya tidak sebesar Pasaman,” lanjut Alni.

Alni menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN ini lebih banyak terjadi dalam pendekatan ASN kepada peserta Pemilu, serta memberi dukungan di media sosial.

Exit mobile version