SOLSEL, KLIKPOSITIF- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Ansyar mengatakan peserta Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tersebut yakni KPU Solok Selatan, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 serta panwascam se Solok Selatan.
“Kita berharap dari sosialisasi ini Parpol peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh surat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU paham bagaimana alur atau prosedur pengajuan keberatan atau sengketa akibat diterbitkannya SK atau BA KPU tersebut”, kata Muhammad Ansyar di Padang aro, Senin 27 Maret 2023.
Dia menambahkan sengketa proses Pemilu tidak saja antara peserta dengan penyelenggara termasuk didalamnya antara peserta dengan peserta pemilu lainnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengungkapkan aturan terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum pada dasarnya sudah ada pada Perbawaslu sebelumnya.
“Perbedaannya, sebelum permohonan teregister waktu yang diberikan hanya tiga hari, sehingga peserta pemilu yang akan mengajukan permohonan sengketa pemilu harus pandai memanfaatkan waktu tiga hari tersebut, jangan sampai di batas waktu akhir baru mengajukan permohonan”, katanya.
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Suriyanti menambahkan, disebabkan pendeknya waktu pengajuan permohonan sengketa, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan simulasi proses pengajuan permohonan sengketa pemilu tersebut.
“Dengan adanya simulasi ini diharapkan peserta pemilu 2019 di Solok Selatan benar-benar memahami proses penyelesaian sengketa pemilu, sehingga jika nanti ada kasus tidak ada lagi alasan peserta mereka tidak tahu”, katanya.