PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur di daerah itu.
Perihal tersebut, Ketua Bawaslu kota Pariaman, Riswan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan status dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh terlapor.
“Berdasarakan temuan kami memang kemarin kami telah mengeluarkan status dari dugaan pelanggaran etik tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Senin 21 Desember 2020.
Lebih lanjut Riswan menuturkan, status itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pariaman.
“Dimana ada sebanyak 28 orang pemilih di RSUD Pariaman, diketahui tidak dapat memilih karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak dapat mendatangi mereka karena waktu pencoblosan telah habis,” katanya.
Ia menjelaskan hal itu terjadi pada pemilih di RSUD Pariaman yang merupakan pasien yang disebabkan karena tidak terfasilitasi oleh KPPS.
“Secara teknis penyelenggaraan Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan, namun ada hal-hal yang menjadi fokus perhatian kami, salah satunya ketidak-terpenuhinya pelayanan terhadap pemilih,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lanjut Riswan pihaknya melaporkan temuan itu dengan terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Pariaman, Ketua dan PPK Pariaman Tengah, Ketua dan Anggota PPS Kampung Baru serta Ketua dan Anggota KPPS 01 Desa Kampung Baru.
“Laporan ini kita sampaikan ke pada DKPP dengan terlapor itu dengan dugaan pelanggaran Kode etik penyelengaraan pemilu,” katanya.
Riswan menyampaikan, pihaknya berencana mengirim berkas tersebut pada DKPP pada hari ini serta menunggu jadwal dari DKPP itu sendiri.