PADANG, KLIKPOSITIF- Jajaran Bawaslu Kota Padang menemukan adanya prosedur cacat yang dilakukan oleh penyelenggara teknis selama proses coklit data pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra mengatakan, berdasarkan catatan pengawasan saat coklit ditemukan stiker yang lepas. Lalu PKD memberikan saran perbaikan secara lisan pada Pantarlih untuk menindaklanjutinya.
Kedua, saran perbaikan bersurat dilakukan karena adanya pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih yakni di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Dikatakan Dori, dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Bungus Teluk Kabung didapati dua pemilih di Kelurahan Bungus Barat yang belum tercoklit. Selain itu, di Kelurahan Bungus Teluk Kabung Selatan juga terdapat 6 KK dengan 17 orang pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih.
“Panwaslu kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah memberikan saran perbaikan pada PPK kecamatan setempat agar memaksimalkan kembali coklit sebelum tahapannya berakhir dan telah ditindaklanjuti oleh PPK, PPS dan Pantarlih,” jelas Dori, Rabu (31/5).
Dori juga menyebutkan Bawaslu Kota Padang melakukan langkah-langkah pengawasan secara melekat dan audit, hal ini dilakukan karena keterbatasan SDM. Pengawasan melekat dialkukan di 104 TPS dari 2673 TPS dan sisanya dilakukan pengawasan audit.
Bawaslu juga menemukan sejumlah perubahan pada data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pleno KPU seperti di Kecamatan Lubuk Begalung yang sebelumnya berjumlah 19 menjadi 20 orang. Selain itu, di kelurahan Bungus Selatan jumlah pemilih aktif 2.397 berubah menjadi 2.396 dan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dari 3 menjadi 4 dan sejumlah perubahan DPS lainnya.