Bawaslu Kabupaten Solok Rakor Bersama Panwascam, Petakan Potensi dan Strategi Penyelesaian Sengketa di Masa Kampanye

Kabupaten Solok

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni saat menghadiri rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Solok dan Panwascam serta jajaran sekretariat.(Ist)

Padang, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok melakukan rapat koordinasi pelaksanaan sengketa proses masa kampanye Pemilu 2024. Rakor melibatkan seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Solok.

Dalam rakor di ZHM Premiere Hotel Padang dari 17-18 Desember 2023 itu, Bawaslu Kabupaten Solok melibatkan praktisi pemilu sebagai narasumber. Mulai dari Elly Yanti hingga Dr. Khairul Fahmi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, dalam masa kampanye ada berbagai potensi sengketa. Potensi tersebut perlu dipetakan untuk menyiapkan langkah-langkah penyelesaian.

“Perlu kesamaan persepsi antara Bawaslu dan Panwascam antisipasi dan penanganan sengketa selama masa berkampanye. Selain penanganan dan penyelesaian, perlu juga langkah pencegahan secara bersama,” ungkap Titony Tanjung.

Ia juga meminta Panwascam membangun sinergi dengan semua pihak dalam pengawasan masa kampanye maupun penanganan sengketa. Pemahaman terkait aturan juga harus diperkuat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyoroti soal tahapan rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang akan dilakukan Bawaslu. Menurutnya, rekrutmen harus sesuai regulasi yang ada.

“Rekrutmen PTPS harus sesuai dengan aturan. Dan pastikan, PTPS yang direkrut terjamin independensi dan integritasnya serta mampu mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam proses pengawasan pemungutan suara nantinya,” ujarnya.

Selain materi dan diskusi panel bersama narasumber. Peserta rakor juga melakukan simulasi penanganan sengketa pemilu. Pelaksanaan rakor turut dihadiri komisioner Bawaslu, Haferizon dan Ir. Gadis serta jajaran sekretariat.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok telah resmi memulai masa kampanye pemilu serentak tahun 2024. Kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Exit mobile version