KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Soebandiyono, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Alde Rado,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Maradis dan Sekretaris Syamsul
“Hingga hari ini, ada satu TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, di Pulau Punjung, Sabtu.
Ia mengatakan satu TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU adalah di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.
Ia menjelaskan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.
“Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008,” katanya.
Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.
“Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya,” kata dia.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.