Bawaslu dan Satpol PP Kota Solok Tertibkan Puluhan APS Berbentuk APK

Baliho Caleg

Petugas gabungan menurunkan salah satu baliho caleg DPR RI yang berbentuk APK di jalan utama Pandan, Kota Solok.(Ist)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Bawaslu Kota Solok melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (16/11/2023). Penertiban dilakukan di berbagai sudut daerah di Kota Solok.

Sejumlah tim dari petugas Satpol PP bersama pimpinan Bawaslu, Rafiqul Amin, Eka Rianto dan Ilham Eka serta panwascam melakukan penurunan terhadap puluhan baliho dan spanduk berbentuk APK yang melanggar aturan.

Menurut ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, sebelum melakukan penertiban, pihak Bawaslu sudah membuat kesepakatan serta mensosialisasikan jadwal penertiban kepada partai politik.

“Kesepakatan kita dengan Parpol pada Kamis kemarin, Parpol dan caleg diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri. Sebelum turun tadi siang, kami juga susah sampaikan surat pemberitahuan,” kata Rafiqul Amin, Kamis (16/11/2023).

Mayoritas partai politik dan caleg menindaklanjuti kesepakatan dengan membuka sementara APS yang berbentuk APK. Sementara, sebagian lagi ada pula yang menutup dengan lakban bagian-bagian yang dilarang.

Namun, ada pula yang tidak menindaklanjuti sehingga baliho dan spanduk yang dipasang terpaksa diturunkan oleh petugas. APS berbentuk APK tersebut diamankan ke Satpol PP Kota Solok.

“Ada spanduk dan baliho milik caleg DPRD Kota Solok, DPRD Sumbar hingga DPR RI. Penertiban, kami prioritaskan dulu di jalan nasional, jalan utama kota hingga jalan kecamatan dan kelurahan,” terangnya didampingi Kordiv PPPS, Eka Rianto.

Meski disita ke Kantor Satpol PP, nantinya partai maupun caleg bisa mengambil kembali. Sesuai jadwal, Bawaslu meminta untuk melakukan pemasangan kembali ketika sudah masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

“Kalau APS tetap boleh. Tapi kalau bentuknya APK nanti bisa di masa kampanye dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU. Pada APS tidak boleh adanya simbol tanda coblos, dan ajakan untuk memilih. Di luar itu tim akan menertibkan,” tutup Rafiqul Amin.

Exit mobile version