BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Bawaslu Bukittinggi mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan mulai Selasa 15 Oktober 2024. Salah satu titik yang menjadi fokus adalah Jalan Sudirman.
“Hari ini kita mulai melakukan penertiban APK yang melanggar, seperti di Jalan Sudirman yang berstatus jalan protokol,” ungkap Komisioner Bawaslu Ridwan Afandi.
Ridwan mengatakan sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada para paslon agar membuka secara mandiri APK tersebut. Namun karena melebihi batas waktu, maka dibuka secara paksa oleh tim di lapangan.
Pantauan di Jalan Sudirman, baliho terbanyak yang dibongkar adalah milik paslon nomor urut 3 yakni Erman Safar-Marfendi.
Baliho yang dibuka paksa tak hanya berukuran kecil, tapi juga ada berukuran besar hingga mesti dibantu dengan mobil crane milik Dinas PUPR.
Berdasar data Bawaslu, secara keseluruhan di Bukittinggi, jumlah APK melanggar aturan yakni 177.
Pemasangan APK yang melanggar aturan itu tersebar di tiap kecamatan yang ada di Bukittinggi.
Dalam data, Erman Safar-Heldo Aura melanggar sebanyak 116 APK. Kemudian Marfendi-Fauzan Hafiz 31 kasus.
Berikutnya Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis sebanyak 26 kasus dan Nofil Anoverta-Frisdoreja 4 kasus.
(*)