PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Pemerintahan Kota Pariaman memperbolehkan penyelenggaraan salah Iduladha bagi masyarakat.
Walikota Pariaman, Genius Umar menuturkan, untuk wilayah desa atau kelurahan aktivitas hari raya seperti penyembelihan kurban dan salat Iduladha diperbolehkan dengan syarat prokes dengan ketat.
“Pariaman menerapkan PPKM Mikro dan itu membatasi kegiatan wisata selama sepekan. Salat Jumat dan Idul Adha diperbolehkan dengan menerapakan prokes dengan ketat,” ungkap Walikota Pariaman Genius Umar, Senin 19 Juli 2021.
Terkait aturan PPKM Mikro tersebur telah diinstruksikan oleh Genius Umar dalam surat instruksi Walikota Pariaman nomor 01 HKM 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan PPKM Mikro itu membentuk posko untuk tingkat desa dan kelurahan saja. Tidak tertulis pelarangan shalat idul adha atau pelarangan kegiatan hari raya.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan pihaknya akan memberlakukan penyekatan dan pelarangan salat Iduladha.
“Shalat Iduladha ditiadakan, shalat di rumah masing-masing. Tidak hanya itu kami juga memberlakukan 6 titik penyekatan yang bersifat petugas di tempat dan satu bersifat mobile,” ungkap Kapolres Kota Pariaman.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bagi masyarakat yang memasuki kota Pariaman maka harus menunjukan bukti vaksin atau bukti lainnya.