Baru Kenal, Seorang Pria di Pariaman Tega Cabuli Remaja di Pondok Selepas Hadiri Pesta Pernikahan

peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2021 di mana pelaku bersama temannya mengajak korban pergi ke tempat pesta (baralek).

Kapolres tanya korban

Kapolres tanya korban (Rehasa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang pria umur 19 tahun warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap korban yang baru dikenal melalui facebook.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, korban pencabulan adalah seorang perempuan berumur 16 tahun.

“Benar, pelaku inisial BS telah kami amankan setelah korban melaporkan pencabulan terhadap dirinya di pondok, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, Jumat 19 Februari 2021.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2021 di mana pelaku bersama temannya mengajak korban pergi ke tempat pesta (baralek).

“Sudah larut malam, mereka ingin pulang ke rumah namun singgah di sebuah pondok. Pelaku menyuruh temannya untuk membeli makanan dan pelaku tinggal bersama korban berdua saja,” jelas AKBP Deny.

Di saat temannya pergi, kata Kapolres lagi, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Korban menolak dan pelaku memaksa korban dengan cara memegang tangan korban,” sebut AKBP Deny.

Kejadian itu membuat korban tidak tinggal diam. Korban mengadukan pemaksaan itu kepada orangtuanya dan membuat laporan kepada polisi.

“Korban telah diperiksa dan memang ada tanda-tanda pencabulan. Atas dasar itu pelaku diancam kurungan penjara 5 tahun atau denda 5 milyar rupiah,” sebut Kapolres.

Exit mobile version