BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), seorang warga Gulai Bancah Bukittinggi, Sumbar, harus kembali mendekam di penjara, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah dalam rilisnya menyebut, pelaku berinisial DP (27), diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.
“DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021,” kata Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat. Atas informasi itu kemudian polisi melakukan penyelidikan lalu menggerebek rumah pelaku.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku DP ini, polisi kemudian meringkus pelaku lainnya berinisial IS (27) serta NF (40). Kedua pelaku yang merupakan warga Bukik Apik Puhun ini dibekuk di pinggir jalan di kawasan Jalan Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Dari tangan pelaku IS dan NF ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban cokelat, 3 paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat.
“NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kasat Narkoba.