Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja Lakukan Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Bertempat di depan Kantor Polsek Padang Barat, Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Samsat Padang menggelar razia kepatuhan pengendara kendaraan bermotor dan penertiban pajak, Rabu (21/6).

“Target razia ini menertibkan pelaku pengguna jalan untuk taat pada peraturan lalu lintas, membayar pajak, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar kota dan luar provinsi serta sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kanit Turjawali Polresta Padang Ipda Robi.

Dengan Razia ini berharap masyarakat khususnya di Kota Padang menjadi tertib berlalu lintas, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berkurangnya kendaraan modifikasi seperti Bentor (Bacak Motor) yang beroperasi karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Jasa Raharja yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dea Makmur Penanggung Jawab Samsat Padang menjelaskan kegiatanJasa Raharja selain ikut melakukan razia terhadap pembayaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga melakukan pengecekan masa berlaku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi angkutan umum resmi sebagai perlindungan bagi para penumpang angkutan umum.

“Semoga dengan rutin dilakukannya Razia ini masyarakat akan lebih patuh terhadap peratutan lalu lintas yang berlaku dan tentunya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kota Padang,” tutup Dea.

 

 

Exit mobile version