PASBAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat – Sumbar masih mengalami kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini yang tercatat sebanyak 5.184 orang.
“Jika melihat data kebutuhan pegawai masih kekurangan sekitar 3.000 PNS,” sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Saifudin Zuhri, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan idealnya total kebutuhan PNS di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencapai 8.500 orang. Namun saat ini yang tercatat hanya 5.184 orang.
“Tiap tahun kita kehilangan sekitar 120 orang PNS. Hal itu dikarenakan masa bakti yang sudah habis atau pensiun dan itu pun paling banyak yang pensiun dari tenaga pendidik,” katanya.
“Jika diperkirakan ada sebanyak 65 orang guru yang pensiun setiap tahun nya di Pasaman Barat. Tentu hal itu sangat berdampak bagi dunia pendidikan di Pasaman Barat,” sambungnya.
Untuk itu di tahun 2021 pihak nya telah mengusulkan 1.200 tenaga pendidik baru kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita telah mengusulkan pengangkatan kembali, melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam waktu dekat. Semoga saja setengah dari yang diajukan dikabulkan,” harapnya.
Sedangkan untuk jadwal perekrutan CPNS, ia mengungkapkan sejauh ini belum menerima formatur yang bakal direkrut di Pasaman Barat dari KemenpanRB
“InshaAllah untuk penerimaan CPNS di tahun 2021 bakal dilaksanakan pada bulan September. Namun untuk formatur CPNS ini kita belum mengetahui,” ungkapnya.
“Kalau untuk penerimaan CPNS ini paling banyak kita mendapat kouta sebanyak 200 lebih. Sebab kita berkaca dari penerimaan kouta yang dijatah di tahun sebelumnya,” tambahnya.
Namun Saifudin Zuhri lebih berharap, untuk disegerakan pemenuhan tenaga pendidik dari jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Tenaga pendidik ini sangat penting. Ya, karena itu tadi, kami melihat disetiap tahun nya yang paling banyak pensiun itu tenaga guru sekolah dasar,” ulasnya.
“Memang P3K ini digaji dari APBD, tetapi kan ada dana bantuan dari DAU. Hak P3K ini sama dengan PNS. Bedanya, mereka kontrak dan tanpa uang pensiunan,” sambungnya mengakhiri.