Banyak Tanah HGU dan HGB Ditelantarkan, Politisi PDI Perjuangan: Bisa di Redistribusi Untuk Petani yang Tak Miliki Lahan

dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

ilustrasi

ilustrasi (Net)

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan banyak tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama. Ini bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan.

“Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” kata Hugua.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. “Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik,” jelas Hugua.

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu, mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah.

Dikatakan Hugua, tanah-tanah telantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi,” tutup Hugua.

Exit mobile version