Padang, Klikpositif – DPRD Kota Solok melakukan pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Truntum, Kota Padang. Rangkaian pembahasan berlangsung selama tiga hari dari 10-13 Agustus 2022.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma mengatakan, proses pembentukan KUA PPAS APBD 2023 berjalan secara maraton selama satu minggu lebih. Mulai dari 5 Agustus 2022, hingga penandatanganan yang rencananya dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) besok.
“Pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD merupakan proses dalam mencari titik temu dan solusi terbaik terhadap pagu dan mata anggaran serta nomenklatur atau kegiatan yang diusulkan,โ terangnya.
Sebelum masuk tahapan pembahasan antara Banggar dan TAPD, diawali dengan presentasi rancangan oleh Wali Kota Solok. Kemudian lanjut dengan pembahasan KUA APBD dan Pagu Alokasi Anggaran OPD oleh Banggar bersama TAPD.
Selanjutnya dilakukan pembahasan PPAS antara komisi dan mitra kerja. Hasil tersebut dibawa ke rapat gabungan komisi. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Banggar dan TAPD hingga ditindaklanjuti dengan penandatanganan.
Dalam kesempatan itu, Nurnisma memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan juga TAPD dalam proses penyusunan hingga pembahasan KUA PPAS APBD 2023.
“Walaupun menguras tenaga dan pikiran, proses pembahasan berjalan dengan baik. Saran, usulan serta masukan terhadap KUA PPAS 2023 merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tutup Nurnisma.