KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menindaklanjuti terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi menegaskan untuk tetap memprioritaskan tenaga IT, satpam, dan supir.
Hal ini menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Gubernur se-Indonesia di Bali pada April 2022 lalu.
Rapat tersebut membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hasil dari rakor tersebut, terkait penghapusan tenaga honorer di Pemprov Sumbar, akan kami tinjau kembali,” kata gubernur.
Ia menambahkan, apalagi pegawai honorer seperti satpam, dan supir harus kita prioritaskan.
Gubernur juga menyebut terkait nasib Tenaga IT yang bekerja di Diskominfotik Sumbar, menurutnya para Tenaga IT mempunyai keahlian khusus yang mampu membantu jalannya pekerjaan dalam pemerintahan.
“Kalau seandainya tenaga IT ini dirumahkan semuanya, tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan beresiko tehadap tugas-tugas kita termasuk juga pada OPD yang lain,” ungkapnya.
OPD harus lakukan kajian analisis jabatan
Mahyeldi memerintahkan kepada seluruh OPD untuk melakukan kajian analisa jabatan, menganalisa beban kerja dan peta jabatan, dan melakukan penataan dan redistribusi PNS.
Terutama bagi guru dan tenaga kesehatan, untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer ke pemerintah pusat.
1829 formasi P3K
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, telah mengusulkan sebanyak 1829 formasi P3K.
Terdiri dari 1601 formasi guru dan 228 formasi non guru.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menampung pegawai Non-ASN agar dapat mendaftar formasi P3K.
Kemudian terkait rekrutmen Tenaga IT, Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, mengatakan proses rekrutmen Tenaga IT dilakukan dengan menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut melalui beberapa mekanisme dan peluang yang ada.
“Jadi kalau untuk menampung sebanyak 12.417 tenaga honorer, sangat sedikit yang tertampumh, kemungkinan dengan mekanisme yang masih ada sekitar 20 persen tenaga honorer yang dapat ditampung,” katanya.
Pernyataan MenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali bersuara soal polemik penghapusan honorer.
Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.
Pemerintah daerah justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.