PADANG, KLIKPOSITIF – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi PKS, Rinaldi yang telah berpulang kerahmatullah pada 25 November lalu akibat kecelakaan dalam perjalanan dinas.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan pasal 99 ayat 1, peraturan pemerintah nomor 12, tahun 2018 almarhum Rinaldi telah diusulkan pemberentian sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019 – 2024, dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161:13:005 tahun 2022, yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
DPRD Sumatera Barat melalui Gubernur Sumatera Barat dengan nomor surat 165/060/FPP-2022, 13 Januari 2022 telah mengusulkan Drs. Asra Faber. MM sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).
“Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang di kementerian dalam negeri, dalam surat keputusan nomor 161:13:005 tahun 2022 telah meresmikan pengangkatan Drs. Asra Faber sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” tutur Ketua DPRD, Supardi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 14 April 2022.
Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan demi memenuhi alat kelengkapan DPRD dengan harapan dapat mendukung seluruh tugas dan fungsi DPRD. Dewasa ini menjadi anggota DPRD adalah suatu tantangan terlebih masyarakat telah semakin kritis dan korektif terhadap berbagai hal.
“Atas pelantikan ini, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas serta mengabdikan diri kepada masyarakat yang telah memilih dan memberikan amanah kepada saudara sebagai anggota DPRD Sumbar,” katanya.
Menurut Supardi, maka lengkap kembali anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi 65 orang dan hal ini diyakini akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap lembaga DPRD, sejalan dengan semakin banyak dan beratnya tantangan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kedepannya.
“Kami yakin dan percaya bahwa saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dan memberikan dampak terbaik kepada daerah dan masyarakat Sumatera Barat,” imbuh Supardi.
Sementara itu, sesuai dengan usulan Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asra Faber ditempatkan di komisi III dan anggota badan musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Barat masa tugas 2022-2024.
Untuk itu, keputusan DPRD nomor:5/SB/2022 tentang keanggotaan komisi-komisi dan keputusan DPRD nomor: 4/SB/2022 tentang pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat tugas 2022-2024.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pihaknya mengharapkan secara aktif melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selamat bekerja Asra Faber. Semoga Allah memberikan ridho dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena DPRD dan Pemprov Sumbar merupakan penyelenggara daerah harus sejalan untuk pembangunan kedepan,” ujar Audy Joinaldy.