Arteria Dahlan Nilai Penundaan Eksekusi Bupati Pessel adalah Penghormatan Terhadap Nilai Demokrasi

Sejauh ini terkait, proses yang masih berlanjut, pihaknya sangat mengapresiasi sikap kepolisian yang telah sukses menjaga Kamtibmas dalam kasus ini.

Arteria Dahlan

Arteria Dahlan (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkapkan, penundaan eksekusi Bupati Pesisir Selatan-Sumbar adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.

Menurutnya, semua pihak harus bisa menahan diri dan menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar bukan sebuah pembangkangan terhadap hukum.

“Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan kami juga berharap semua pihak juga bisa bersabar,” ungkapnya saat berkunjung ke Pessel, Kamis 21 Oktober.

Kunjungan ke Pessel, didampingi langsung Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo dan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar awalnya menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan. Pada 2020, dia maju di pilkada setempat melawan Bupati Pesisir Selatan

Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hardiansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas pasangan lain yakni Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%) dan mantan pasangan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).

Menurut Arteria kader PDI-P ini, penghormatan atas nilai-nilai demokrasi itu merupakan suatu substansi dan esensi dari pada hak asasi manusia itu sendiri.

Sehingga, ia berharap semua pihak bisa menghormati hasil yang telah dilalui dengan proses itu. Tentu tanpa harus mencederai hukum lainnya.

Ia mengaku, dari Komisi III DPR RI akan mengawal terus proses hukum Rusma Yul Anwar sampai selesai.

Sejauh ini terkait, proses yang masih berlanjut, pihaknya sangat mengapresiasi sikap kepolisian yang telah sukses menjaga Kamtibmas dalam kasus ini.

Lanjutnya, hal ini harus bisa dijaga betul, tanpa harus merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri dengan membuat gaduh.

Seperti diketahui, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai mantan wakil bupati itu bersalah melanggar pasal 109 UU nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.

Rusma Yul Anwar dituduh melakukan pembangunan tanpa izin lingkungan. Persoalan ini bermula dari laporan Bupati saat itu, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 kala itu, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh.

Exit mobile version