Solok Kota, Klikpositif – Setelah melalui mekanisme pembahasan yang cukup alot, DPRD dan Pemko Solok akhirnya menyepakati anggaran perubahan APBD tahun 2021, Selasa (28/9/2021).
Sidang dipimpin ketua DPRD, Hj. Nurnisma dan didampingi kedua Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta seluruh anggota DPRD Kota Solok.
Dalam APBD Perubahan disepakati pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp544.481.063.638. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp42.182.038.866.
Kemudian, pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp490.974.424.772 dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp11.324.600.000.
Dari pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati
belanja sebesar Rp665.780.707.425. Rinciannya, belanja operasional Rp538.490.321.354. Belanja modal Rp126.045.011.136 dan
belanja tidak terduga Rp1.245.374.935.
“Berdasarkan penghitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp121.299.643.787 dan akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar RpRp121.299.643.787,” juru bicara DPRD, Ade Merta.
Wawako, Ramadhani Kirana Putra menuturkan, Perda perubahan APBD Kota Solok 2021 akan menjadi landasan dan pedoman dalam pembangunan kedepannya.
Tentunya, kata Dhani, suasana pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan pelaksanaan program yang telah digendakan.
“Kami minta OPD untuk melakukan percepatan serapan anggaran guna mencapai kinerja yang lebih baik. Terimakasih kepada DPRD dan TAPD yang sudah bekerja keras menyelesaikan APBD Perubahan ini, masukan dan kritikan akan menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah,” tutupnya.