PADANG, KLIKPOSITIF – Beberapa pelanggan listrik PLN sampai saat ini masih sering bertanya terkait Penerangan Jalan Umum atau yang dikenal dengan istilah PJU. Ada yang menanyakan terkait PJU di sekitar kediaman yang tidak menyala karena lampunya hilang atau rusak, serta ada pula yang menanyakan mekanisme pembayaran listrik PJU karena harus membayar retribusi penerangan jalan setiap bulannya. Mungkin hanya iseng belaka menanyakan demikian, namun tidak ada salahnya bila kita mengulik lebih dalam lagi mengenai apa itu PJU. PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN.
Pelanggan PLN yang berbahagia, PJU sendiri sederhananya diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman. PJU sendiri terbagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). Oleh karena itu, setiap bulannya pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN.
Pemasangan PJU tentunya harus mengikuti prosedur instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga keselamatan orang-orang di sekitarnya dapat terjamin.
Ada PJU Resmi ada juga PJU yang tidak resmi. Yang dimaksud PJU tidak resmi adalah pemasangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Hal tersebut bila dilakukan akan berbahaya bagi si pemasang dan orang-orang di sekitarnya karena resiko tinggi yang dapat menimbulkan kebakaran. Selain itu, PJU yang dipasang tanpa sepengetahuan PLN akan mengakibatkan lampu/listrik tidak dapat digunakan dengan sempurna, mengganggu daerah setempat, dan bila PJU dipasang secara ilegal maka akan tergolong dalam pencurian listrik yang berujung sanksi pidana.
Apabila masyarakat dengan inisiatif sendiri menarik jaringan atau membuat penerangan jalan sendiri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, ini sama halnya dengan sambungan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum untuk ini. Karena itu, sebaiknya Anda mengurus secara resmi ke Pemda terkait apabila membutuhkan penerangan.
Mengingat PJU bukanlah milik PLN, maka permintaan terhadap PJU dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda setempat selaku pengelola PJU, bukan kepada PLN karena PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan maupun perluasan terhadap PJU tersebut. Namun begitu, baik Pemda maupun PLN senantiasa melakukan koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya.
Nah, berbicara terkait PJU tentu tidak lepas pula dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). PPJU dikenakan pada setiap pelanggan PLN yang menikmati fasilitas PJU. Besarnya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. PPJU ini menjadi pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga PPJU dapat dikatakan sebagai salah satu sumber PAD bagi Pemda setempat, yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
Kewenangan PLN dalam PPJU ini hanya sebatas pada memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN, bersamaan dengan pembayaran rekening listrik setiap bulannya untuk kemudian disetorkan ke kas Pemda. Di lain pihak, Pemda setempat pun memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran rekening listrik yang menjadi beban Pemerintah Daerah setempat setiap bulannya secara tepat waktu.
Tidak lupa PLN mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak berinisiatif sendiri menarik jaringan atau membuat penerangan jalan sendiri tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, karena hal tersebut sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum untuk ini. Apabila ada hal-hal terkait PJU masyarakat dapat mengurus secara resmi ke Pemda setempat. Mari sama-sama kita jaga kelistrikan di sekitar kita. (Rilis)