Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Rakor Bersama Panwascam dan PKD

Rapat koordinasi Bawaslu Kota Solok bersama Gakkumdu, Panwascam dan PKD jelang memasuki masa tenang pemilu 2024.(Klikpositif)

Rapat koordinasi Bawaslu Kota Solok bersama Gakkumdu, Panwascam dan PKD jelang memasuki masa tenang pemilu 2024.(Klikpositif)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Potensi sengketa pada masa tenang pemilu serentak 2024 menjadi salah satu perhatian Bawaslu Kabupaten Solok. Untuk itu, Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kamis (8/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyebutkan, masa tenang merupakan masa krusial terjadinya berbagai pelanggaran dan juga sengketa. Untuk itu, Panwascam dan PKD harus lebih siap.

“Awasi seluruh tahapan-tahapan yang berjalan di masa tenang. Terutama potensi-potensi pelanggaran seperti netralitas ASN, Wali Nagari serta distribusi logistik,” ungkap Titony Tanjung.

Di balik tugas berat itu, Titony Tanjung juga sangat mengapresiasi kinerja Panwascam dan PKD yang tanpa kenal lelah mengawasi seluruh tahapan pemilu. Bahkan, panwas dan PKD harus bekerja siang malam mengawal tahapan kampanye.

“Terimakasih kepada Panwaslu di seluruh tingkatan. Ini merupakan kontribusi besar dalam mengawal pesta demokrasi. Tetap rawat semangat demi pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Titony.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Komisioner Bawaslu, Ir. Gadis dan Haferizon serta jajaran Gakkumdu. Dalam rakor tersebut Bawaslu juga menggandeng akademisi dan praktisi pemilu, Otong Rosadi dan Nurhaida Yetti.

Otong Rosadi dalam paparan menjelaskan, banyak larangan-larangan yang harus dipatuhi peserta pemilu di masa tenang. Dan hal tersebut menjadi objek pengawasan bagi Bawaslu dan jajaran.

Dalam UU nomor 7 tahun 2017, ada 4 jenis pelanggaran. Pelanggaran administrasi, pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya terkait penyelenggaraan pemilu.

“Masa tenang bisa dikatakan masa yang tidak tenang, karena banyak potensi pelanggaran. Mulai dari potensi politik uang, menjanjikan imbalan untuk memilih dan banyak lainnya. Dan pengawas dituntut untuk lebih ekstra pada tahapan ini,” terangnya.

Di tempat terpisah, Nurhaida Yetti menjelaskan, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat untuk melaksanakan aktivitas kampanye. Di masa ini, pengawas harus mampu memastikan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye.

“Pastinya tidak ada lagi STTP di masa tenang. Jika ada pelanggaran yang ditemui pengawas, tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Saat turun pengawasan, bekali diri dengan surat tugas, form A dan alat kerja,” jelas Nurhaida Yetti.

Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga menjelaskan terkait teknis penyelesaian sengketa berdasarkan PKPU 9. Baik sengketa pemilu antara peserta dengan penyelenggara maupun antar sesama peserta.

Exit mobile version