Antisipasi Parkir Liar, Dishub Kota Payakumbuh Buka Website Pengaduan Pelayanan Parkir

Dishub Kota Payakumbuh buka layanan pengaduan parkir melalui website https://dishub.payakumbuhkota.go.id. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh terkait pengaduan pelayanan parkir.

Suasana parkiran di bawah kanopi H-3 jelang lebaran lalu.

Suasana parkiran di bawah kanopi H-3 jelang lebaran lalu. (ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF —

Dishub Kota Payakumbuh buka layanan pengaduan parkir melalui website https://dishub.payakumbuhkota.go.id. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh terkait pengaduan pelayanan parkir.

Kadishub Nofriwandi mengatakan layanan pengaduan ini sebenarnyya sudah dibuat sejak dua tahun yang lalu dan lebih disempurnakan sejak Februari 2021. Ia juga menjelaskan selain Website, pihaknya tengah mempersiapkan pengaduan via Whatsapp yang akan segera dilaksanakan diakhir tahun 2021.

“Website ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan petugas atau juru parkir Dishub Kota Payakumbuh. Layanan tersebut merupakan komitmen Dishub mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli dari petugas parkir di wilayah Kota Payakumbuh,” ujarnya didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat, Kamis 23 September 2021.

Ia menjelaskan kalau ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui Website pengaduan Dishub. Menurutnya selain untuk mencegah terjadinya pungli parkir, layanan tersebut juga sekaligus untuk memberantas adanya parkir liar.

“Petugas Parkir dan lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah Kota Payakumbuh diwajibkan memberikan karcis parkir kepada masyarakat sebelum menerima pembayaran parkir dan jika tidak ada karcis maka parkir gratis tidak dipungut biaya. Kemudian petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada masyarakat dan masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat agar dapat segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.” kata Nofriwandi

Lebih lanjut, proses pengaduan melalui Website ini sangat mudah yaitu dengan mengirimkan isi laporannya dengan disertakan foto atau video, baik juru parkir Dishub atau petugas parkir liar. Kemudian juga dituliskan keterangan lokasi kejadian dan mengirimkannya ke Website pengaduan maupun Contac Person yang ada di Website tersebut.

“Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor. Semoga dengan adanya layanan Website ini masyarakat di Kota Payakumbuh dapat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) parkir dan adanya parkir liar,” ujar mantan Kabag Umum Setdako Payakumbuh ini.

Ia menambahkan bahwa Dishub selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mencegah pungli dan parkir liar. Namun apabila ada pelanggaran, segera laporkan dan pihaknya akan segera ditindaklanjuti.

Exit mobile version