KLIKPOSITIF – Ketua Organda Bukittinggi Syafrizal menyebut, pengendara mulai mengeluh karena Bukittinggi tak punya tempat Uji Kir kendaraan.
Penyebabnya, Pemerintah Pusat menutup lokasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Gaduik Agam.
Akibatnya untuk Uji Kir, sopir mesti pergi ke wilayah lain seperti Payakumbuh, Padang Panjang maupun kota lain di Sumbar.
“Per 1 Januari, Dirjen Perhubungan Darat menutup UPTD PKB yang di Gaduik, sopir-sopir sudah ada yang mengeluhkan hal ini,” ucap Syafrizal, Rabu 10 Februari 2021.
UPTD Gaduik, sebut Syafrizal, tak memiliki syarat Uji KIR secara elektronik, atau Belum Lulus Uji Elektronik (BLUe).
“Jadi kantor KIR Gaduik harus memiliki BLUe untuk beroperasi lagi. Kita harap Pemko Bukittinggi secepatnya menindaklanjuti,” katanya.
Selain faktor jauhnya lokasi KIR, biayanya pun mesti 2 kali lipat karena kendaraan tersebut menumpang tempat pengujian ke lokasi lain.
“Biasanya tarifnya kan 90 sekali uji, dengan menumpang uji ke tempat lain, biaya membengkak 2 kali lipat,” sebut Syafrizal.
Sumber: Katasumbar