KLIKPOSITIF – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Biaro membebaskan 4 orang narapidana kasus pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi. Para narapidana tersebut bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Ke 4 narapidana tersebut merupakan anggota rombongan Motor Gede (Moge) dari Jawa Barat telah divonis Pengadilan Negeri Bukittinggi selama 8 bulan penjara pada 17 Februari 2021 lalu. Diketahui, masing-masing berinisial MS, RHS, JAD dan TR.
Kalapas Kelas II A Biaro Marten membenarkan hal tersebut, ke 4 narapidana dibebaskan pada Selasa (2/3/2021) lalu.
“Asimilasi kepada empat narapidana ini sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Sabtu (6/3/2021).
Dilansir dari situs kemenkumham.go.id, Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tersebut merupakan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun, 4 narapidana tersebut sudah menjalani hukuman tahanan selama 4 bulan 2 hari dari putusan vonis 8 bulan hukuman pokok.
Sementara, asimilasi yang didapatkan sebanyak 3 bulan 28 hari dari sisa putusan hukuman Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan anggota Rombongan Moge terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.
Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Sumber : katasumbar.com