Anggota DPRD Sumbar Minta Pemkab Pessel Proaktif Tangani Kasus Limbah PT KPS

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Anggota DPRD Sumatera Barat asal Pessel, Bakri Bakar meminta Pemkab Pessel lebih proaktif menyikapi kasus dugaan pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit (KPS). 

Ia menjelaskan, mestinya Pemkab Pessel sudah menindaklanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, Pemkab Pessel juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat. 

“Artinya, dengan informasi yang berkembang, pemerintah daerah harus turun ke lapangan. Sejauh mana penyelesaian di bawah, kalau belum harus ditindaklanjuti, bisa diberi sanksi, kapan perlu dicabut izin dan seterusnya,” ungkap anggota Fraksi Nasdem tersebut pada KLIKPOSITIF. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah sebagai leading sektor proaktif sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jangan hanya menunggu gerakan masyarakat. Apalagi sudah ada bukti-bukti awal. 

“Tahu diri saja kita sebagai petugas. Kita harus bisa mengajarkannya ke masyarakat, masa iya dia anok (masa iya dia diam), gak boleh donk diam-diam,” ujarnya. 

Ia berharap, penanganan kasus dugaan pencemaran limbah di PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) bisa ditangani secara baik oleh pemerintah, dan jangan memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Selagi ada cerita belum, semestinya pemerintah menyikapi. Tidak bisa tidak. Kalau Pemda tidak menyikapi, masa harus menunggu masyarakat. Tidak mungkin menunggu masyarakat beraksi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang P3KL, Dinas Perkimtan-LH menyampaikan, jika pihak sudah menindaklanjuti secara resmi dugaan pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian LHK. 

Tindak lanjut tersebut sesuai dengan permintaan pelapor, dan telah dikirim ke Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Jumat 10 Februari 2023. 

“Karena intinya pihak pengadu tidak menerima hasil dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi, bukan melaporkan seperti berita yang beredarnya,” terang Andi Fitriadi Amdar dikonfirmasi wartawan.

Terkait isi surat yang dikirim ke KLHK, Ia menjelaskan surat tersebut sesuai dengan hasil mediasi pelapor dan pihak perusahaan di Dinas LH Pessel. 

“Isinya tidak jauh berbeda dengan berita acara rapat terakhir, nanti lihat saja suratnya, surat juga ditembuskan ke Didi (Pengadu-red),” ujarnya. 

Limbah Pabrik PT KPS Diduga Langgar Baku Mutu, Warga Pessel Minta Pemulihan Lingkungan 

Sebelumnya, Warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan. 

Pemulihan fungsi dilakukan karena adanya sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu di sekitar pabrik pengolahan limbah sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

Hasil baku mutu tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.

Hal itu seperti disampaikan, pengaduan dugaan pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan, Didi Someldi.

Ia mengatakan, dari hasil uji laboratorium tersebut terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS). 

Dugaan tersebut pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.

“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ungkap Didi Someldi Putra di Painan, Jumat.

Selain pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.

“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sebagai N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya. 

Ia mengatakan, fungsi pemulihan lingkungan sesuai aturan dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. 

Kemudian remediasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya. 

DLH Sumbar Sebut Kewenangan DLH Pessel

Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto mengatakan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel. 

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu.

“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya. 

Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan. 

Pihaknya menyarankan, untuk mengkonfirmasi ke Dinas LH di Pessel. Karena itu dinilai sebagai kewenangan kabupaten. 

“Coba ditanya kepada kawan-kawan LH di Pesisir Selatan. Karena itu kewenangannya di Pesisir Selatan,” ujarnya. 

Humas PT. Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.

Terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, pihak perusahaan mengaku masih dalam proses.

Exit mobile version