KLIKPOSITIF -Ratusan mahasiswa yang menamakan dirinya masyarakat sipil Dharmasraya, gelar aksi demonstrasi ke gedung DPRD,Selasa (26/8). Menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Dharmasraya mengawal Keputusan MK nomor 60 dan 70.Massa yang datang sekitar pukul 11.00 wib dengan mengendarai sepeda motor dan dua unit truk itu langsung di sambut jajaran Polres Dharmasraya dan Pol PP sebagai bentuk pengamanan.
Dengan menenteng sejumlah spanduk, yang berisikan kekecewaan dan ketidakpuasan itu, secara bergantian langsung berorasi dan meminta agar anggota DPRD segera keluar dari gedung dan menemui massa perwakilan masyarakat langsung berorasi
Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, massa juga merasa kecewa karena kedatangan mereka di sambut dengan pasukan pengamanan dan Pol PP
Menurut Korlap Korlap umum Ego Cometra,apa layaknya massa pendemo di berlakukan seperti itu.
“Apa layak kami di berlakukan seperti ini di sambut di lapangan terbuka .Ini baru titik awal dari perjuangan kami dan jangan hadapkan kami dengan Polisi dan Pol PP serta kendaraan tank baja.Kami hanya sampaikan aspirasi,” ucapnya
Suasana mulai memanas saat massa pendemo memaksa masuk ke gedung DPRD, namun mendapat kawalan yang cukup ketat dari aparat keamaman. Akibanya massa hanya bisa bertahan di lapangan parkir.Tidak lama kemudian Ketua DPRD Sementara Wigiono dan beberapa anggota DPRD lainya langsung menemui pendemo dan menegaskan jika aspirasi yang di sampaikan pendemo sah-sah saja.
“Kita berjanji akan mengawal hal tersebut, karena apa yang di sampaikan oleh pendemo tegak lurus dengan keinginan kita,”ucap Wigiono.
Dan secara bergantian anggota DPRD memberikan penjelasan.
Tidak puas hanya berbicara di lapangan terbuka,massa kembali berkeinginan untuk masuk ke gedung DPRD,namun kembali,keinginan itu gagal.karena aparat keamanan dan Pol PP kembali membuat pagar betis.Akhirnya setelah “basikareh angok, massa di izinkan masuk tapi hanya sampai teras DPRD.
Akhirnya di dapat kesepakatan jika tuntutan pendemo akan di sampaikan kepada Bupati dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.(*)