Anggota DPR RI Suir Syam Sosialisasikan Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja BPU di Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Anggota DPR RI Komisi IX Suir Syam bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah (BPU) kepada masyarakat Kecamatan Kuranji.

Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Uje BP Coffe, Bypass Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (27/11/2023).

Suir Syam dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa program perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi para pekerja terkhusus bagi masyarakat Kuranji.

“Banyak pekerja kita, pekerja informal seperti tukang ojek, pedagang, petani yang semestinya mendapatkan layanan perlindungan ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk menanggulangi permasalahan terhadap profesi-profesi tersebut diatas, karena ini perlindungan, maka perlu setiap masyarakat terdaftar.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan terhadap profesi informal tersebut. Perlu kesadaran masyarakat terkait program ini. Inilah bentuk asuransi dari pemerintah agar para pekerja terjamin perlindungannya. Tanggungan biaya yang diakibatkan karena musibah para pekerja dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menjelaskan, dengan hanya Rp16.800 per bulan atau dengan menabung sekitar Rp500 per hari peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka peserta akan mendapat manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan perangkat desa agar informasi terkait program BPJAMSOSTEK dapat semakin luas diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja,” ujarnya.

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan katanya, sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan katanya, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

“Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta,” katanya.

Jefri mengimbau, agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” ucap Jefri.

Exit mobile version