JAKARTA, KLIKPOSITIF
– Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan UKM, Andre Rosiade, menegaskan kebijakan PPN sembako yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyengsarakan rakyat kecil.
Apalagi kebijakan tersebut, kata Amdre, digulirkan Sri Mulyani di masa pandemi COVID-19, ditambah lagi dampak pandemi tersebut, juga membuat situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit.
“Dengan tegas saya menolak kebijakan PPN sembako ini. Ini sangat menyengsarakan rakyat kecil di tengah kondisi yang serba sulit seperti ini,” tegas Andre dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2021).
Andre menegaskan, saat ini banyak pekerja yang beralih profesi menjadi pedagang berskala mikro atau UMKM untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Apalagi kita mengetahui bahwa UMKM ini menjadi penggerak ekonomi yang lesu di tengah krisis saat ini.
“UMKM di tengah krisis itu tampil menjadi penggerak dari ekonomi yang lesu, kalau sembako dikenakan PPN ini sama saja Menteri Keuangan menjadi vampir yang sangat menakutkan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengeluarkan kebijakan yang semena-mena serta tidak manusiawi kepada rakyat Indonesia.
Menurutnya, kebijakan Menteri Keuangan itu hanya sekadar berpikir untuk meningkatkan pendapatan negara saja, tapi tidak memikirkan kondisi rakyat kecil yang ada di bawah.
“Pengenaan PPN itu akan membuat harga sembako naik, ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi sifat sembako yang inelastis, kenaikannya berpotensi menurunkan daya beli. Saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena hantaman COVID-19, lebih dari 50% omzet dagang turun,” tegas Andre.
Seperti diketahui, masyarakat dari berbagai lapisan menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (*)