Anggota DPR Ini Yakin MK Bakal Tolak Judicial Review UU IKN dari Masyarakat

ilustrasi IKN

ilustrasi IKN

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meyakini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan untuk menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait UU Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.

“Kita yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan,” kata Rifqi, dilansir dari laman Parlementaria, Jumat (4/3/2022).

Ia menambahkan, saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang.

Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” ujar

Ia juga menampik adanya penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak terbuka.

“Selama pembahasan, Pansus RUU IKN saat itu telah mengundang berbagai macam kelompok masyarakat ke DPR,” tegasnya.

“DPR RI juga sudah mengunjungi perwakilan berbagai macam elemen publik, dalam rangka pembentukan itu termasuk mengunjungi berbagai kampus yang ada di Indonesia ini,” ujar Rifqi.

Pembentukan UU Bukan secara referendum

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI juga menyebut, tidak mungkin melibatkan satu-persatu semua elemen bangsa ini.

“Kalau harus seperti itu, proses pembentukan UU secara referendum. Namun, proses penyusunan UU seperti itu tidak dikenal dalam tata aturan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun demikian, Rifqi memahami ketidakpuasan masyarakat.

“Karena semua produk hukum apalagi UU pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” jelas Rifqi.

 

Exit mobile version